Friday 11 October 2013

Cybercrime, Jenis, dan Contoh Kasusnya



  1. A. Pengenalan Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Apa saja yang sudah terupload diinternet entah itu file foto, video dan yang lainnya tidak lagi menjadi milik pribadi melainkan milik umum (orang – orang didumay).
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan yang bisa saja ada orang yang iseng atau memang berniat jahat untuk mengambil data atau menyebarkan virus dalam sistem tersebut sehingga menimbulkan kerugian kepada pemiliknya. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer.
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut.
Kejahatan dunia maya sebenarnya dijadikan juga sebagai alat untuk mempermudah kejahatan didunia nyata. Misalnya saja ada seorang gadis yang akrab (menjalin cinta) dengan seorang pria melalui media internet, namun setelah bertemu justru gadis tersebut menjadi korban trafficking (perdagangan).

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian kita semua,terutama bagi orang tua yang memiliki putra putri agar memperhatikan pergaulannya.
Hal yang sangat disayangkan adalah Indonesia menjadi Negara nomor satu didunia dalam hal kejahatan dunia maya atau cyber crime. Penyebab utamanya yaitu maraknya pembobolan kartu kredit atau sering disebut sebagai carding. Setelah Indonesia, negara lainnya yang memilki jumlah kasus cyber crame tertinggi adalah Uzbekistan.

  1. B. Jenis - jenis Cybercrime :
  
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
Ä      Unauthorized Access
   Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port
Ä      Illegal Contents
          Merupakan kejahatan yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
Ä      Penyebaran virus secara sengaja
   Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Ä       Data Forgery
       Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Ä      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
   Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Ä      Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Ä      Carding
     Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Ä      Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Ä      Cybersquatting and Typosquatting
     Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquattingadalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Ä      Hijacking
     Hijacking merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Ä      Cyber Terorism
   Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
   Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
   Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.

Macam-macam Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.   Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
   Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·      Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
·      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·      Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
·      Cyberbullying
Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.

C. Contoh Kasus Cybercrime

Sedikitnya 7 kasus kejahatan didunia maya (cyber crime), sepanjang Januari-Maret 2013 :
Penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackbmarketcelluler008.com. Pelakunya seorang perempuan inisial ES (21). Dia operator wensitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30),
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 pencegahan dan pemberantasan TPPU. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Sedangkan enam kasus lainnya, yakni penipuan via telepon dengan modus menawaskan barang elektronik murah dengan tersangka inisial FA (32) dan M (29) dan AS yang berstatus napi Lapas Siborong-borong. Ada juga kasus penipuan dengan mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba dengan tersangka YD dan Z.

Berhasil juga diungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi seperti burung kakatua secara online. Tersangkanya DC, sedangkan jaringannya inisial ZL dan FA masih buron.

Selain itu berhasil diungkap kasus pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com, dengan tersangka MH dan IS. Sedangkan dua kasus terakhir adalah tindak pidana pornografi perfilman secara online, tersangkanya LT dan MH.

Total kerugian masyarakat dari kasus cyber crime ini tahun 2011 mencapai Rp4,8 miliar, tahun 2012 mencapai Rp5, 2 miliar dan USD 56.448. "Sedangkan tahun 2013 mencapai Rp848 juta lebih," kata Kapolda Metro sembari mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online.


Kasus Lainnya mengenai Cybercrime :
1.      Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
2.      Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
    Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
3.      Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Dan kasus-kasus lainnya yang pernah terjadi.....

Tinjauan Hukum
   Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :

1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  • Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  • Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  • Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  • Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
  • Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

  • Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )

2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.


Hati-hati jika anda mempunyai account atau sering menggunakan internet untuk transaksi, siapa tau Anda korban selanjutnya!!!


Literatur :
1. Google Books : Halaman 74
http://books.google.co.id/books?id=Vo9OYr5IKFIC&pg=PA73&lpg=PA73&dq=pengertian+cyber+crime&source=bl&ots=crB3YPkL0g&sig=ahrk-p6anCd8mZOfGvLJjcxmqX0&hl=en&sa=X&ei=mz5WUrqZOYrRrQethIHACA&redir_esc=y#v=onepage&q=pengertian%20cyber%20crime&f=false

2. Pengenalan Cybercrame
http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/

3. Keamanan Internet
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

4. Delapan Contoh Kasus Cybercrime
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html

5. jpnn.com

No comments:

Post a Comment