Friday 11 October 2013

Cybercrime, Jenis, dan Contoh Kasusnya



  1. A. Pengenalan Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Apa saja yang sudah terupload diinternet entah itu file foto, video dan yang lainnya tidak lagi menjadi milik pribadi melainkan milik umum (orang – orang didumay).
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan yang bisa saja ada orang yang iseng atau memang berniat jahat untuk mengambil data atau menyebarkan virus dalam sistem tersebut sehingga menimbulkan kerugian kepada pemiliknya. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer.
Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut.
Kejahatan dunia maya sebenarnya dijadikan juga sebagai alat untuk mempermudah kejahatan didunia nyata. Misalnya saja ada seorang gadis yang akrab (menjalin cinta) dengan seorang pria melalui media internet, namun setelah bertemu justru gadis tersebut menjadi korban trafficking (perdagangan).

Tentu hal ini perlu menjadi perhatian kita semua,terutama bagi orang tua yang memiliki putra putri agar memperhatikan pergaulannya.
Hal yang sangat disayangkan adalah Indonesia menjadi Negara nomor satu didunia dalam hal kejahatan dunia maya atau cyber crime. Penyebab utamanya yaitu maraknya pembobolan kartu kredit atau sering disebut sebagai carding. Setelah Indonesia, negara lainnya yang memilki jumlah kasus cyber crame tertinggi adalah Uzbekistan.
Read more »